Problem pengangguran dan ketenagakerjaan merupakan salah satu bukti konkrit atas lemahnya regulasi yang ada. Meningkatnya angka pengangguran sebanyak ± 2,5% pada tahun 2006, tidak berbanding lurus dengan aktifitas pendidikan.
Demikian pula dengan ketersediaan lapangan kerja pada sektor negeri/pemerintahan, masih sarat dengan unsur KKN. Sementara di bidang swasta, kualitas tenaga kerja Indonesia tidak relevan dengan kebutuhan lapangan kerja global, sehingga tidak heran jika dalam tahun 2007 jatah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar ± 2,5 juta jiwa untuk Luar Negeri hanya mampu terpenuhi dengan dominas tenaga Pembantu Rumah Tangga.
Pada sektor industri, pengelolaan SDA nasional belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan masyarakat. Sistem investasi sebagai agenda untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa sangat sulit dibuktikan. Kebanyakan investor internasional dalam mengelola SDA Indonesia memiliki hidden agenda dengan memanfaatkan kebodohan bangsa. Kasus PT. Freeport, Newmont, dsb cukup memberi alasan bahwa negara dalam membangun kesepakatan (kontrak karya) sangat lemah dan lebih dominan aspek politiknya. Demikian pula dengan pengembangan industri dalam negeri masih jauh dari harapan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah harus tuntas segala praktek penyaluran tenaga kerja illegal ke luar negeri, trafficking serta menindak tegas para pelaku (pengusaha dan PJTKI) yang melakukan pengiriman TKI illegal. Pemerintah juga harus melindungi secara optimal (maksimal) –baik secara hokum maupun kebijakan-- hak-hak TKI dan karyawan (buruh) dari segala bentuk monopoli, diskriminasi dan perlakuan sepihak dari para pengusaha, PJTKI dan pihak-pihak lain yang memanfaatkan para TKI dan karyawan.
Secara khusus, perlu adanya transparansi mekanisme penerimaan tenaga kerja diseluruh tingkatan instansi pemerintah untuk penyerapan pengangguran dan menghindari komersialisasi lowongan kerja. Diperlukan perluasan lapangan pekerjaan guna menyerap angka pengangguran yang semakin meningkat, dan mempermudah dan memfasilisasi pembentukan badan usaha kecil dan menengah serta koperasi serta transparansi pengelolaan anggaran dimasing-masing departemen dalam kaitannya dengan daya serap terhadap tenaga kerja.
Pemerintah juga harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja secara komprehensif dan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan monopoli, intimidasi dan diskriminasi terhadap tenaga kerja. Menghapuskan system kontrak kepada para tenaga kerja yang selama ini digunakan oleh para pengusaha sebagai alat menekan kepada para tenaga kerja dan mengakibatkan profesionalisme kerja kian menurun. Juga, menertibkan bahkan mencabut ijin sesegera PJTKI nakal yang melakukan penipuan terhadap TKI, ataupun yang mempraktekkan pengiriman TKI illegal.***
Pangdam Jaya: Ada Umat Islam Pakai 'Amar Makruf' untuk Klaim Kebenaran
-
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menyebut ada segelintir umat Islam
yang memakai istilah 'amar makruf nahi mungkar' untuk mengklaim kebenaran.
3 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar